Sementara itu di lokasi yang lain (ML) yang juga salah satu warga Dukuh Tugu menuturkan, seharusnya dengan adanya bukti berupa pengembalian uang dan meminta tanda tangan untuk tidak mempermasalahkan terkait adanya biaya tambahan tersebut, APH segera bertindak tegas mengingat kasus tersebut sudah dilaporkan ke Kajari Gunung Kidul.
“Seharusnya dengan adanya dimintai tanda tangan dan mengembalikan uang Rp 200 ribu itu kan sudah terbukti bahwa di kalurahan Sumberejo memang ada pungli PTSL. Seharusnya penegak hukum segera memproses hukum secara tegas karena kasus ini sudah di laporkan ke kajari Gunungkidul dan sudah masuk keranah hukum. Kami, warga meminta penegakan hukum. Yang jelas warga meminta ke adilan. Ya APH harus segera memproses,” tuturnya.
ML yang juga selaku warga masyarakat Sumberejo berharap agar APH segera menindaklanjuti kasus pungli tersebut.
“Saya sebagai warga masyarakat Sumberejo sangat berharap kepada penegak hukum untuk menindak lanjuti terkait pungli PTSL di Sumberejo dan menegakkan Hukum setegak-tegaknya,” pungkasnya.
Arf