Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menyampaikan lima butir tuntutan kepada Ketua MA, yaitu meminta MA menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi dari para penggugat/kuasa hukum para penggugat kepada ketiga hakim tersebut, yaitu Agung CFD Laia, Ida Maryam Hasibuan, dan Widi Astuti karena menggelar persidangan untuk memeriksa dan mengadili Perkara Perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk kepentingan para penggugat/kuasa hukum para penggugat.
Selanjutnya, meminta MA menonaktifkan Majelis Hakim PN Simalungun yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata Nomor: 77/Pdt.G/2024/PN.Sim.
Selain itu, para mahasiswa juga meminta MA menjatuhkan sanksi berat jika dalam pengusutan ditemukan unsur tindak pidana suap dan gratifikasi dari para penggugat/kuasa hukum para penggugat kepada Majelis Hakim PN Simalungun.
Ril-Red/Ed. MN