2. Meminta kepada Kejati Sumut untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PU Paluta terkait pengerjaan kegiatan peningkatan jalan jurusan PT. HEXA Kecamatan Padang Bolak – Gunung Manaon Kecamatan Portibi dengan nilai pagu Rp4.000.000.000,- (empat milliar rupiah) Tahun Anggaran 2022 yang diduga ada kekurangan volume dalam proses pembangunannya hingga merugikan negara dan pengerjaannya dinilai sarat dengan tindak pidana korupsi;
3. Meminta kepada Kejatu Sumut untuk untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PU Paluta terkait pengerjaan peningkatan jalan jurusan Sigama Napahala – Balakka Torop Kabupaten Paluta dengan nilai pagu Rp2.000.000.000,- (dua milliar rupiah) Tahun Anggaran 2022 yang kami duga tidak sesuai dengan volume dan proses pengerjaannya dinilai sarat dengan tindak korupsi;
Atas aksi puluhan mahasiswa Tabagsel tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui Jaksa Fungsional bidang Penkum (Penerangan Hukum) yang juga selaku Bagian Humas, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.
Gustira Sayuti, selalu koordinator lapangan juga menyampaikan, “Agar kiranya penegak hukum di Sumatera Utara segera mengusut tuntas kasus ini dan jangan seolah diam. Kami meminta agar melakukan pemanggilan terhadap Kadis PU Paluta yang diduga tidak mampu mengawasi proyek PU sehingga menimbulkan indikasi korupsi,” tutup Gusti dalam orasinya.
AS/ed. MN