LimaSisiNews, Bantul (DIY) –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka kesempatan bagi partai politik untuk mendaftarkan calon anggota legislatifnya pada Pemilu 2024. KPU telah membuka pendaftaran mulai dari tanggal 1 Mei 2023 dan akan berakhir pada 14 Mei 2023 pukul 00.00 WIB besok.
Hari ini PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Bantul dipimpin langsung oleh Subhan Nawawi selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKB Bantul untuk memenuhi persyaratan dengan menyerahkan 45 berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke KPU Bantul, Sabtu (13/05/2023).
Subhan memaparkan dalam konferensi pers di halaman KPU Bantul bahwa 45 berkas yang di serahkan ke KPU, 6 di antaranya adalah calon petahana yang yakin akan memenangkan 2 kursi di setiap dapil (daerah pemilihan) atau 12 kursi untuk 6 dapil.
Penyerahan berkas diterima oleh Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho.
Pada saat pendaftaran, KPU hanya sebatas melakukan pemeriksaan untuk mengecek kelengkapan, bukan kebenaran dan keabsahan berkas. Dia menyebut tahap pemeriksaan kebenaran dan keabsahan akan dilakukan selanjutnya saat verifikasi administrasi.