Adapun rincian pengembalian sebelumnya sebagai berikut :
- Selasa tanggal 18 Juli 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menerima pengembalian uang gratifikasi tersangka KS, yang diserahkan oleh keluarga tersangka KS dan Penasehat Hukumnya sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
- Selasa tanggal 1 Agustus 2023 tersangka KS telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang telah diterima oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY;
- Rabu tanggal 9 Agustus 2023 tersangka KS telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang telah diterima oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY;
- Selasa tanggal 15 Agustus 2023 tersangka “KS” telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
- Kamis tanggal 24 Agustus 2023 tersangka KS melalui keluarga dan Penasehat Hukumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah);
- Kamis tanggal 31 Agustus 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka KS yang diserahkan oleh keluarga dan Penasehat Hukumnya sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Kamis tanggal 7 September 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka KS yang diserahkan oleh keluarga dan Penasehat Hukumnya sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Selasa tanggal 12 September 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka KS yang diserahkan oleh keluarga dan Penasehat Hukumnya sebesar Rp355.050.000,- (tiga ratus lima puluh lima juta lima puluh ribu rupiah).
Sehingga total uang pengembalian tersangka KS sampe dengan tanggal 12 September 2023 sejumlah Rp4.755.050.000,- (empat milyar tujuh ratus lima puluh lima juta lima puluh ribu rupiah).
Dalam kesempatan tersebut, tersangka KS melalui Penasehat Hukumnya, Ade Yuliawan, S.H. menyampaikan permintaan maaf kepada Gubernur DIY dan seluruh masyarakat DIY atas perbuatannya yang telah melanggar hukum. Di samping itu, tersangka juga akan kooperatif dalam menyelesaikan perkaranya.
Krido diketahui telah menerima gratifikasi dari tersangka atau saksi Robinson Saalino dalam kasus ini. Atas dugaan perbuatan tersebut kerugian negara dalam hal ini yang dialami oleh Kalurahan Caturtunggal mencapai senilai Rp2,9 miliar sedangkan Krido sendiri menerima gratifikasi hingga Rp4,7 miliar.
Arifin/ed. MN