LimasisiNews, Pematangsiantar –
Hari ini Rabu (03/11/2021) Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Masyarakat Siantar-Simalungun (LSM-LiMa SiSi) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jalan Outer Ring Road Sta 09+310 s/d Sta 10+150 yang berbiaya sebesar Rp 9,9 Miliar pada Tahun Anggaran 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Dari hasil investigasi, LSM LiMa SiSi menilai pembangunan jalan pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 9.985,152.679,33- (Sembilan Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) yang dikerjakan kontraktor pelaksana PT. Surya Anugrah Multi Karya (SAMK) kuat dugaan dalam proses pengerjaannya telah terjadi tindak pidana korupsi berupa ketidaksesuaian keteknikan, RAB/Bestek, mutu, kualitas dan kuantitas pekerjaan.
Kemudian, disampaikan bahwa ada gorong-gorong Galvanis yang rencananya akan dilakukan penimbunan tanah telah rusak fatal. Adapun gorong-gorong tersebut merupakan bagian dari pekerjaan Pembangunan Jalan Sta 09+130 s/d Sta 10+150 pada Tahun 2018 yang belum dimanfaatkan.
Ketua LSM LiMa SiSi Arif Harahap, ketika diminta tanggapannya terkait kondisi pembangunan jalan tersebut, sangat menyesalkan tindakan kontraktor pelaksana dan Dinas PUPR Kota Pematangsiantar yang diduga bekerjasama melakukan konspirasi untuk mengurangi mutu dan kualitas bangunan gorong-gorong galvanis tersebut. Sehingga belum waktunya sudah terjadi kerusakan fatal.
“Kita dari lembaga sangat menyesalkan hasil dari pembangunan itu. Ini jelas, diduga ada konspirasi dari pihak rekanan dan dinas terkait terlebih dari sisi pengawasan, dimana diduga akibat dari konspirasi tersebut pekerjaan yang dihasilkan menjadi buruk” Ujarnya dengan nada kesal.
Lebih lanjut, Arif Harahap mendesak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk menindaklanjuti kasus ini dan membongkar oknum-oknum yang ikut memainkan peran dalam pembangunan jalan tersebut. Sehingga ke depannya pembangunan di Kota Pematangsiantar dapat lebih bermutu sesuai dengan harapan masyarakat.
“Maka dari itu, kita minta Kejari Pematangsiantar untuk transparan dalam menangani kasus ini dan segera mungkin memanggil dan memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, pihak Kontraktor serta oknum-oknum yang terlibat dalam kegiatan tersebut” tegas Arif Harahap.
(Tim)