LimasisiNews, Jakarta (DIY) –
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar), Haris Sukamto, A.K.S., S.H., M.H tiba-tiba melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bukittinggi pada Sabtu (21/01/2023) lalu. Beredar info, turunnya Kakanwil tersebut disebabkan adanya surat dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Sumbar kepada Menteri Hukum dan HAM terkait kinerja Marten Bc. I.P., S.H., selaku Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Bukittinggi.
Dalam suratnya tertanggal 20 Januari 2023 itu, LPRI Sumbar meminta Menteri Hukum dan HAM untuk mengkaji ulang jabatan Marten selaku Kalapas Bukittinggi. LPRI Sumbar menduga adanya pembiaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Marten selaku Kalapas.
Surat No: 057/LPRI-SB/I-2023 itu diantarkan langsung oleh IN Raja Tega – Sekretaris LPRI Sumbar – ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Kuningan Jakarta. Selain itu, tembusan surat juga diantarkan ke Kantor Dirjen (Direktorat Jenderal) Pemasyarakatan di Jalan Veteran Jakarta.
Menurut Mayor (Purn) Syamsir Burhan, Ketua LPRI Sumbar, surat tersebut dikirimkan ke Menteri Hukum dan HAM karena LPRI Sumbar menduga telah terjadi pembiaran dan penyalahgunaan wewenang oleh Kalapas terkait penggunaan handphone oleh warga binaan dan penggunaan narkoba di lapas tersebut. Tak hanya itu, banyaknya warga binaan yang terkait dengan penangkapan pelaku narkoba di luar lapas, membuktikan adanya kebebasan penggunaan handphone di lapas itu, dan hidupnya jaringan narkoba di sana.
Masih menurut Syamsir yang didampingi IN Raja Tega, Marten selaku Kalapas Bukittinggi, membenarkan apa yang terjadi di lapas yang dipimpinnya. Anehnya, Marten malah mengatakan tidak ada aturan yang melarang orang untuk memakai handphone. Jika seandainya ada orang yang menuntut terkait larangan pemakaian handphone, pihak Lapas Bukittinggi akan susah juga untuk menjawabnya.
Terkait dugaan bebasnya penggunaan handphone di Lapas Bukittinggi untuk bertransaksi narkoba di luar lapas dibuktikan dengan banyaknya warga binaan yang terseret kasus penangkapan narkoba di luar lapas.
“Saat BNN (Badan Narkotika Nasional) Sumbar melakukan penangkapan terhadap beberapa orang pengedar narkoba, BNN Sumbar melakukan pengembangan dan hasilnya menyeret beberapa nama warga binaan yang ada di Lapas Kelas II A Bukittinggi,” ujar Syamsir.
Berdasarkan informasi sebelumnya, pada bulan September 2022, salah seorang warga binaan di Lapas Bukittinggi berinisial RN diduga terkait dengan seorang tersangka narkoba jenis ganja yang diamankan penegak hukum (BNN) Sumbar.
Menurut Marten kepada LPRI, yang ditangkap terkait ganja itu adalah adik kandung RN. Inilah yang mengakibatkan RN sempat dimintai keterangan oleh penegak hukum.