LimasisiNews, Serdang Bedagai (Sumut) –
Pabrik Tanpa Plang dan tidak mencantumkan nama perusahaan yang terletak di Jln lintas Tebing Tinggi Batu Bara, Dusun V, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjadi persoalan warga sekitar. Diduga Limbah serbuk kayu yang dibeli dari luar daerah diolah kembali didalam pabrik mengakibatkan debu beterbangan di sepanjang jalan dan sekitaran rumah warga sehingga sangat mengganggu pernapasan dan kesehatan warga yang tinggal di sekitar pabrik
Rumor yang berkembang di lapangan, perusahaan tersebut diketahui sudah lama beroperasi dan memproduksi Serbuk gergaji atau serbuk kayu merupakan limbah industri penggergajian kayu diolah kembali menjadi bahan baku untuk kemudian diekspor ke luar negeri melalui peti kemas kontainer.
Pabrik yang diketahui berproduksi Serbuk gergaji atau serbuk kayu merupakan limbah industri penggergajian kayu diduga kuat tidak mengantongi izin itu memberi dampak Limbah Abu pabrik yang membuat warga sekitar menjadi resah. ini diduga belum melengkapi izinnya.
Warga sekitar saat dikonfirmasi Awak Media, Selasa (22/2/2022) ditanya nama pabrik tersebut warga mengatakan, “Kami tidak tau apa nama pabriknya pak, karena dilokasi pabrik tersebut tidak ada di cantumkan namanya, cuma setahu saya mereka berproduksi serbuk gergaji atau serbuk kayu limbah industri penggergajian yang diolah kembali untuk bahan baku di ekspor ke luar negeri gitu pak,” ucapnya.
“Kami pun sering menghirup limbah abu dari pabrik serbuk kayu yang mereka kelola ini, kalau siang langit itu abunya seperti hujan dan atap rumah penuh abu semua pak, “jelas warga kepada wartawan.
Yuda salah seorang penjaga atau disebut satpam di pabrik tersebut saat di konfirmasi wartawan Selasa (22/2/2022) sore, ia mengatakan pabrik pengolahan serbuk kayu ini adalah limbah serbuk kayu gergaji yang didatangkan dari luar daerah kemudian diolah kembali di pabrik ini menjadi bahan baku untuk di ekspor keluar negeri, ditanya soal plang pabrik, yuda hanya menunjukan sepanduk yang terpasang di Pos Satpam bertuliskan PT. Berkah Agung Semesta Jaya.
Saat dikonfirmasi siapa pemilik pabrik, Yuda mengaku bahwa “Pemilik pabrik tidak boleh ada orang lain yang tau, soalnya itu perintah dari Bos saya pak,” Ucapnya.
Menanggapi hal itu, diharapkan kepada Bupati Serdang Bedagai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak tegas Perusahaan industri manapun yang sebagai pelaku pencemaran udara yang serang pemukiman warga Desa paya pasir tidak bisa ditoleransi dan pabrik tersebut harus dihentikan.
(Mendrova)