LimasisiNews, Asahan –
Proyek peremajaan kelapa sawit dan berlanjut ke TU saat ini sedang berlangsung di PTPN IV kebun Unit Pulau Raja dan Bukit Lima berdasarkan hasil tender sesuai (SPMK) dimenangkan oleh (rekanan/Red) inisial “AW” dan “HBD”.
Namun dalam pelaksanaan pekerjaan kedua vendor warga Kisaran dan Tinjowan tersebut dinilai tidak profesional, karena dalam melaksanakan pekerjaan tidak mematuhi isi dalam Perjanjian kontrak yang dituangkan di dalam Rencana kerja syarat syarat (RKS) maupun Kerangka acuan kerja (KAK).
Berdasarkan hasil investigasi ketua Lembaga PUSPA-RI Dewanto F Silalahi di lokasi areal pekerjaan, Sabtu (13/11/2021) ditemukan berbagai pelanggaran dan penyimpangan yang tidak sesuai acuan (RKS) .
Seperti yang terjadi di AFD IV, V Kebun Unit Pulau Raja di lokasi ditemukan banyak sekali “Bole” yang tidak dibongkar oleh pihak vendor padahal di (RKS) sudah dijelaskan batang kelapa sawit yang banyak tumbang terkena Ganoderma harus dibongkar akarnya dengan diameter 1,5 meter sedalam 1 meter dan disusun digawangan mati. Begitu juga dengan Rippingan, meluku serta cippingan diduga tidak sesuai dengan (RKS) .
Begitu juga di lokasi areal replanting yang berada di AFD I, III dan IV Kebun Bukit Lima Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, temuan yang didapati oleh Lembaga PUSPA-RI berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh pihak vendor tidak jauh berbeda dengan apa yang ditemukan di Kebun Pulau Raja, jenis pekerjaan yang bermasalah antara lain Rippingan, membongkar Bole yang tidak sesuai dengan (RKS). Di lokasi banyak Bole yang tidak dibongkar oleh vendor, terkait Rippingan membongkar akar seharusnya dikerjakan secara sistematis blok per blok searah barisan pohon tanaman dengan kedalaman 60-65cm (RKS).
Akibat penyimpangan yang dikerjakan oleh pihak Vendor inisial “AW dan HBD” disinyalir perusahaan akan mengalami kerugian yang cukup besar.
Hal ini bisa terjadi karna vendor diduga memiliki hubungan khusus dengan salah satu oknum petinggi PTPN IV sehingga Unit, Distrik yang seharusnya berfungsi sebagai Pengawasan pekerjaan tidak berdaya terhadap kedua Vendor ini. Sehingga Vendor diduga sangat leluasa melakukan penyimpangan pekerjaan demi meraup keuntungan yang sangat besar.
Penelusuran Lembaga Puspa-RI selain penyimpangan pekerjaan, diduga telah terjadi Mark Up anggaran dalam pekerjaan Replanting Di PTPN IV Kebun Unit pulau Raja & Unit Bukit Lima. ucapnya.
Dewanto menyebutkan akan menyurati Direktur PTPN IV dan Direktur Utama Holding Perkebunan PTPN III serta akan melaporkan dugaan penyimpangan pekerjaan replanting sawit/TU ini ke Aparat Penegak Hukum karena diduga berbuah KKN.
Lembaga PUSPA-RI juga berharap agar (APH) berani masuk melakukan penyelidikan terkait rencana tata ruang kerja (RKT) land clering peremajaan perkebunan kelapa sawit di PTPN IV Medan yang ditaksir menelan anggaran puluhan milyaran rupiah.
Sebab kasus seperti ini pernah terjadi di PTPN V Pekan baru beberapa tahun yang lalu yang akhirnya menjerat beberapa pejabat utama PTPN V menjadi tersangka hingga diproses sampai ke pengadilan. Ucap dewanto.
Hingga berita ini dikirim ke Meja Redaksi, pihak Vendor yang menangani pekerjaan replanting/TU di PTPN IV kebun Bukit Lima & Kebun Unit Pulau Raja tidak juga memberikan jawaban ketika di konfirmasi oleh awak media Sabtu, (13/11/2021) terkait kualitas pekerjaan yang diduga menyimpang dari RKS.
(Red/Tim)
Discussion about this post