LimaSisiNews, Simalungun (Sumut) –
Maraknya aktivitas bongkar muat dan pungli (pungutan liar) yang diduga dilakukan oleh serikat pekerja bongkar muat ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhir-akhir ini kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, kegaduhan yang ditimbulkan oleh pihak-pihak tertentu akan sangat berimbas terhadap iklim investasi dan stabilitas di KEK Sei Mangkei yang merupakan kawasan objek vital Nasional.
Informasi yang digali oleh kru media, saat ini di KEK Sei Mangkei marak beroperasi “pungli” dan “bongkar muat ilegal” yang diduga dikoordinir oleh PC-SPTI dan diback-up oleh oknum orang dalam di bagian Administrator, Disnaker, PT. KINRA dan SPBUN.
Kenapa kita sebut mereka ilegal? Karena mereka tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak tercatat di Dinas Tenaga Kerja Simalungun, namun anehnya mereka bisa aman beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei.
Sangat ironis memang, serikat pekerja bongkar muat yang diduga ilegal tersebut bahkan sangat leluasa menjalankan aktivitasnya dengan melakukan berbagai pungli dan kutipan liar “berkedok” serikat pekerja di KEK Sei Mangkei tanpa ada teguran dari pihak manajemen PT. KINRA dan “Administrator” sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pengelolaan KEK Sei Mangkei.
Sekretaris DPC F- SPTI Kabupaten Simalungun, Syaril, S.H., ketika dimintai pendapatnya oleh awak media, Rabu (19/07/2023) sekira pukul 17.25 WIB menjelaskan, “Begini, ya, Bang. Jika benar-benar aturan ini ditegakkan seharusnya DPC F-SPTI kami yang berhak menjalin kerja sama dengan pihak perusahaan di wilayah Kabupaten Simalungun,” terang Syaril.
“Kami memiliki dokumen dan legalitas yang lengkap sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di republik ini. DPC F- SPTI kami memiliki semua dokumen dan legalitas dari Kementrian Hukum &HAM, Kementrian Tenaga Kerja melalui Dirjen PHI, dan sudah tercatat di Disnaker Kabupaten Simalungun. Tapi kenapa justru kami yang dijegal dan dipersulit,” paparnya.
“Ada apa ini? Kok, perusahaan-perusahaan di KEK Sei Mangkei seperti diarahkan untuk tidak mau menjalin kerja sama dengan serikat pekerja bongkar muat yang memiliki legalitas jelas. Apalagi dokumen kami semakin tidak terbantahkan ketika Presiden Jokowi telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor: 30/M thn 2023 tentang Pemberhentian dari, dan Pengangkatan dalam Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Menetapkan