LimasisiNews, Asahan (Sumut)
PTPN IV adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Usaha Agro industri yaitu, mengusahakan perkebunan dan pengolahan komoditi kelapa sawit dan teh yang mencakup pengolahan areal dan tanaman, kebun bibit dan pemeliharaan tanaman menghasilkan, pengolahan komoditas menjadi bahan baku sebagai industri, pemasaran komoditas yang dihasilkan dan kegiatan pendukung lainnya.
Pemeliharaan rutin yang dilakukan oleh PTPN IV juga dilakukan terhadap tanaman kelapa sawit yang sudah menghasilkan dengan tujuan agar produksi dapat meningkat sesuai dengan apa yang diharapkan.
Namun ada perbedaan dengan salah satu unit usaha perkebunan yang dimiliki oleh PTPN IV yang berada di Kabupaten Asahan, yaitu kebun Bandar Pasir Mandoge. Terlihat di beberapa afdeling segaja perawatan tidak di lakukan berupa penunasan pelepah kelapa sawit, seperti Afdeling 1 (satu) yang berada di ancak manigum dan ancak 32 pohon kelapa sawit sudah bertahun tahun tidak di tunas, bahkan buah kelapa sawit juga tidak dilakukan pemanenan sehinga sampai membusuk di pohon dan menyebabkan tukulan tumbuh di piringan kelapa sawit tersebut.
Yang lebih parah terjadi di Afdeling 7 (tujuh) kebun Bandar Pasir Mandoge PTPN IV selama bertahun tahun produksi di areal ancak 42 tidak pernah di panen dan dilakukan penunasan, Hektaran tanaman tahun 2007 tersebut dibiarkan seolah olah tidak bertuan.
Buah restan yang didapati di salah satu blok yang berada di afdeling 7 (tujuh) juga sudah hampir membusuk diakibatkan tidak diangkut nya hasil panenan para karyawan dari Tempat Penumpukan Hasil (TPH) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Ada Dugaan laporan anggaran pemeliharaan kelapa sawit di Kebun Unit Bandar Pasir Mandoge PTPN IV Di gelapkan atau sudah di tutup laporan nya tetapi tidak dikerjakan penunasan nya. Ini jelas sedikit atau pun banyak telah merugikan keuangan negara Terkhusus nya Keuangan PTPN IV .
Diharapkan kepada Direktur Utama PTPN IV Sucipto Prayitno dan Komisaris Utama PTPN IV Dahlan Harahap dapat mengevaluasi kembali kinerja dari Manejer Kebun Unit Bandar Pasir Mandoge karna ini jelas sudah menyalahi Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Perkebunan Nusantara IV, NOMOR : DK – 08/KPTS/VII/2020.
NOMOR : 04.01/KPTS/24/VII/2020. Tentang Pemberlakuan Pedoman Prilaku (code of conduct).
Baca juga: Gawat.! TBS dan Berondolan Di TPH Tidak Di Angkut Hingga Membusuk Di Afd 8 Unit B.P. Mandoge PTPN 4
Diharapkan Direktur Holding PTPN, Mohammad Abdul Ghani dapat mengevaluasi kinerja dari para direksi dan jajaran apalagi Manajemen Unit Kebun Bandar Pasir Mandoge PTPN IV.
Sampai Saat ini Manejer Unit Kebun B.P. Mandoge (Agustian Harianto) belum memberikan keterangan terkait Hektaran kelapa sawit yang tidak di panen di afdeling 1 (satu), afdeling 7 (tujuh).
(D.Silalahi)