Syahru berharap agar Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi segera turun tangan menyikapi praktek penjualan BBM Subsidi di SPBU serta para mafia BBM Subsidi di Kabupaten Padang Lawas yang kian meresahkan rakyat.
“Kalau polisi di sini sepertinya memang tidak berani lagi, sebaiknya Pak Kapolda Sumut turun tangan sehingga penderitaan kami masyarakat kecil benar-benar merasakan Kapolda Sumut memang cinta rakyat,” pungkasnya.
Berdasarkan amatan jurnalis LimaSisiNews, praktek tersebut berlangsung malam hari
Berdasarkan Pasal 55 Undang-undang (UU) Pertamina bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).”
Kemudian Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Perpres 191/2014) berbunyi:
- Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum ataupun lainnya untuk dijual kembali ke konsumen.
Gabriel/Ed. MN