LimasisiNews, Simalungun (Sumut) –
Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut gelar razia ke beberapa kamar hunian Warga Binaan yang sempat di beritakan oleh beberapa media Online beberapa waktu lalu, Selasa (07/06/2022).
Lapas Kelas IIA Pematangsiantar yang berkapasitas 525 orang namun berpenghuni 1.830 orang yang berarti over kapasitas yang menjadi masalah hampir si seluruh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia, tidak menjadi penghambat dalam menegakkan tata tertib dan keamanan di dalam lapas.
Razia dan penggeledahan yang dipimpin oleh kepala Kesatuan Pengamanan (Ka.KPLP) Raymon Andika Girsang berlangsung aman dan baik, Raymon menerangkan “Razia yang berlangsung kurang lebih 3 jam itu sebagai bentuk bahwa pihak lapas bukan lah lapas yang anti kritik dan sangat menghargai UU no 40 tahun 1999 tentang pers dan menerima dengan baik kritik dari pihak media namun dengan bukti dan data dukung yang kuat agar tidak menimbulkan citra lapas menjadi buruk di mata masyarakat” terang Raymon.
“Kita menggeledah dan merazia blok Sel Pengasingan, Blok AA kamar 3,4,5,6 dan 7 Blok BB kamar 3,4,5,6, dan 7 serta Cengkeh 3,4,5 dan 6 hasil yang ditemukan beberapa kartu Remi, sendok kabel rakitan 1 buah headset dan 2 unit handphone dan tidak ada ditemukan Narkotika jenis apapun di kamar yang kita periksa seperti yang di beritakan oleh media online belakangan ini” tambah Raymon.
Razia juga pernah di laksanakan bersama dengan Team dari kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Sumut di kamar Rehabilitasi di blok Dolok dan blok Anggrek Wanita pada hari Senin (06/06/2022) lalu dan hasilnya juga tidak ditemukan adanya Narkotika dan sejenisnya.
PLT Kalapas M.Tavip menerangkan bahwa kita sudah berkoordinasi dengan Divisi pemasyarakatan kantor wilayah Sumut apabila ada WBP yang terbukti melanggar Tata tertib di dalam lapas akan di berikan sanksi yang tegas berupa strafsell, Registrasi F (pencabutan Remisi dan Integrasi dan lainnya) bahkan di mutasikan (dipindahkan) ke lapas lain guna mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan lain.
Raymon menjelaskan “Lapas merupakan kumpulan dari orang-orang yang melakukan pelanggaran Hukum di masyarakat sehingga di dalam Lapas ini merupakan tugas dan tanggung jawab kami dalam membina dan membimbing mereka agar nantinya dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik sehingga di terima di tengah-tengah masyarakat”