LimaSisiNews
Minggu, 11 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional

Lahan Sawit Kesusteran FJCM Dirantau Bais Rohil gugat, Amir Muthalib Hadirkan Dr. Elviriadi Saksi Ahli

by Redaksi
30/12/2021
in Nasional
15
SHARES
99
VIEWS

LimasisiNews, Pekanbaru –

Bermula dari kontrak mengontrak atau sewa menyewa lahan kebun sawit seluas lebih kurang 82 hektar di bukit timah Kepenghuluan Rantau Bais Rohil, antara pihak keluarga R Siagian dengan pemilik lahan sawit kelompok kesusteran (Franciscanae Filiae Cordis Jesu At Mariae) FJCM yang diwakili oleh L Manalu dan mengikat perjanjian kontrak  di Notaris Pekanbaru.

Akibat dari perbuatan pihak Kesusteran FJCM diduga yang membatalkan kontraknya secara sebelah pihak, akhirnya R Siagian menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru untuk mencari keadilannya.

Ketua Umum LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH – PL) Amir Muthalib yang diberikan Kuasa oleh pihak keluarga R. Siagian pada sidang tanggal 29 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang pimpin oleh Hakim Ketua Zulfadly., SH.,MH., menghadirkan saksi ahli Pakar Lingkungan Hidup, Dr. Elviriadi., M.Si untuk memberikan keterangan Ahli dalam perkara perbiatan melawan hukum sesuai dengan surat Gugatan yang diajukan oleh pihak R. Siagian yang didampingi oleh Amir Muthalib pada PN Pekanbaru.

Seusai persidangan dihubungi saksi ahli Pakar lingkungan Dr. Elviriadi, M.Si kepada media ini membenarkan bahwa ia diminta untuk didengar pendapatnya dalam memberikan keterangan sebagai saksi ahli di pengadilan Pekanbaru, dalam perkara perdata (gugatan perbuatan melawan hukum) dengan nomor perkara 148/Pdt.G/2021/PN Pbr antara penggugat R. Siagian dan tergugat kelompok kesusteran FJCM yang diwakili Loly Manalu dan turut tergugat 1 Berliana Siregar dan Maria Tambunan, juga turut tergugat 2 Laurensia Emilia sebagai Notaris di Pekanbaru.

Dalam memberikan keterangan sebagai saksi ahli di persidangan tersebut, Dr. Elviriadi, M.Si menguraikan secara rinci dan jelas product hukum Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria dan Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi hayati, yang berkaitan erat dengan surat gugatan serta dengan lingkungan hidup.

Disaat Dr. Elviriadi menguraikan menjelaskan tentang product hukum Absentee/Guntai, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 224 tahun 1961 yang melarang kepemilikan tanah tersebut, Ketentuan tersebut melarang kepemilikan tanah oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah tersebut, pihak tergugat (FJCM) yang di wakili oleh pihak lawyer nya terlihat ketar ketir untuk menangkis dalam pembelanya, karena secara fakta yang terdapat di surat perjanjian kontrak kebun lahan sawit, pada Akte yang di buat hadapan Notaris Laurensia Emilia, tidak seorangpun pihak kelompok kesusteran (FCJM) memiliki indentitas atau KTP sebagai Penduduk Riau, atas sebab itulah terpenuhinya perbuatan melawan hukum yang di ajukan oleh pihak penggugat kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

(Rilis/Team/Junianto.M)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Dua Kajari Hingga Dua Kajati, Belum Bisa Rampungkan Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Kinerja Kejaksaan Dipertanyakan

Mei 10, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY ) - Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman sudah dua tahun berlalu, namun selama itu juga...

Kejari Tepis Isu Penetapan Status Tahanan Kota Terhadap Tersangka Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman

Mei 10, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menepis adanya isu terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata...

Rumah Makan Bu Tiwi tan Tlogo, Pioneer Menu Masakan Sego Berkat di Gunungkidul

Mei 10, 2025

LimaSisiNews, Gunungkidul (DIY) - Sego Berkat (nasi berkat), bagi sebagian masyarakat Jawa Tengah dan Jogja khususnya tentu tidak asing lagi...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Dua Kajari Hingga Dua Kajati, Belum Bisa Rampungkan Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Kinerja Kejaksaan Dipertanyakan

Mei 10, 2025
DI Yogyakarta

Kejari Tepis Isu Penetapan Status Tahanan Kota Terhadap Tersangka Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman

Mei 10, 2025
DI Yogyakarta

Rumah Makan Bu Tiwi tan Tlogo, Pioneer Menu Masakan Sego Berkat di Gunungkidul

Mei 10, 2025
DI Yogyakarta

Penetapan Tersangka Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Dani: Jangan Ada Manipulasi dengan Alasan Kesehatan

Mei 9, 2025
DI Yogyakarta

Launching Pesan Sembada, Harda Kiswaya: Ini Sebagai Langkah Awal Pertanian Sleman untuk Lebih Maju, Mandiri, dan Modern

Mei 9, 2025
DI Yogyakarta

Namanya Dicatut untuk Pencairan Aspirasi, Ini Reaksi Ketua DPC Gerindra Gunungkidul

Mei 9, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/