LimasisiNews, Samosir –
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, S.H.,M.H didampingi oleh Kabag OPS Polres Samosir Kompol Lengkap Suherman Siregar S.H, Kasat Reskrim AKP Suhartono, S.H, Kasat Narkoba IPTU Natar Sibarani, S.H, Kasat Intelkam AKP Sahala Harahap S.H, Kasat Sabhara IPTU Tito Juardi, Kasi Propam AIPDA Jusup Ketaren para Kanit dan beserta personil polres samosir dalam keterangan pers (pers release)-nya menyampaikan hal terkait pengungkapan kasus di awal tahun 2022, Jumat (04/02/2022). Di halaman Mako Polres Samosir.
“Bahwa inilah hasil kinerja anggota personil kita dilapangan dalam penegakan hukum mulai dari tindakan pidana narkoba, pencurian, perjudian, penganiayaan, pengancaman, dan hasil razia perlengkapan surat-surat kendaran serta knalpot blong oleh satlantas polres Samosir”, sebut Kapolres
Selanjutnya Kapolres Samosir menjelaskan beberapa nama/inisial serta tindak pidana yang dilanggar
- MS alias Bogel (31) dari tangan tersangka anggota berhasil mengamankan Narkotika Jenis Sabu-sabu berat netto 7.6 gram, timbangan digital, pil ekstasi 3 butir, dan 140 plastik kecil transparan. Pasal yang disangkakan : pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 dari UU RI NO 35 THN 2009 tentang Narkotika.
- WH alias Wili (20), HS alias Sudung (21), ASH alias Mando (17) dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 ekor kerbau jenis betina, 1 unit mobil L-300 nopol BK 8126 EA,uang kontan 6 juta rupiah. Pasal yang disangkakan : pasal 363 ayat l KHUPidana. Korban dari kehilangan Sintong Sitanggang, Jaminar Sitanggang, Sadar Manihuruk.
- LJP alias Lamson (28) melakukan penganiayaan terhadap korban David Sihombing dan pasal yang disangkakan 351 ayat l dari K.U.H.Pidana.
- ATS alias Alpon (31) melakukan pengancaman terhadap korban Tiorma Marbun, pasal untuk tersangka yang disangkakan putusan mahkamah konstitusi : 01/PUU-Xl/2013 tentang Revisi pasal 335 dari K.U.H Pidana
- HT alias Pak Sihol (50) melakukan penganiayaan terhadap korban Tiarna Sitinjak ,pasal untuk tersangka yang di sangkakan pasal 351 ayat l dari K.U.H Pidana.
- TPS (54) melakukan penganiayaan terhadap korban Parasian Sihotang, pasal untuk tersangka yang disangkakan pasal 351 ayat l dari K.U.H Pidana.
- PS (57) Perjudian, dari tersangka anggota mengamankan berupa 13 (tiga belas) blok kupon ,1 (satu) buah buku Tafsir mimpi,1 (satu) buah buku catatan yang berisi kan angka-angka,uang sebesar Rp. 236.000 (Dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Untuk Satlantas Polres Samosir berhasil mengamankan 8 (delapan) unit sepeda motor dari berbagai tipe tanpa surat-surat kelengkapan pada saat razia perlengkapan kendaraan dan knalpot blong.”, jelas Kapolres Samosir.
Kemudian, Kapolres Samosir juga menegaskan bahwa di Polres Samosir tidak ada namanya Makelar Kasus, semua berkas kita tindak lanjuti dan setelah berkas lengkap langsung kita kirim ke pihak kejaksaan”, Tegasnya.
“Mohon kepada rekan-rekan/saudara-saudara saya agar kita tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan mari kita tetap menjaga wilayah Kabupaten Samosir tetap di zona hijau”, tambah Kapolres Samosir.
Turut dihadiri oleh Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat se-Kabupaten Samosir, lnsan Pers media cetak/online, beberapa masyarakat Kabupaten Samosir.
(Rps)