Para korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi dengan tuduhan pasal yang tidak main-main di antaranya pengancaman (369) dan pasal (335) perbuatan tidak menyenangkan.
Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Metro Bekasi untuk segera Mengambil tindakan tegas kepada oknum debt. collector yang diduga masih bebas berkeliaran.
Para awak media atau wartawan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Arifin/MN