Simalungun – Media Lima Sisi News
Hati hati lah dalam berkendaraan,patuhi aturan lalu lintas dan perlengkapi Standart kenderaan anda,jika tidak,tentu bisa merugikan diri sendiri dan orang lain bahkan hingga memakan korban,Seperti halnya yang terjadi pada Selasa tengah malam.dimana Laka Lantas yang melibatkan Sepedamotor Honda Revo Kontra Sepedamotor Supra di Jalan umum km 5-6 jurusan Simpang Karang Sari menuju Laras, tepatnya di Nagori Bandar Malela Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu kritis di rumah sakit.
Informasi dihimpun berdasarkan keterangang tertulis Kasat Lantas Polres Simalungun melalui Kanit Laka IPTU Jonni FH Sinaga mengatakan, Laka maut yang memakan korban ini terjadi pada Selasa (05/10/2021)sekira pukul 20.30 WIB, antara satu unit sepedamotor Honda Revo BK-2057-TAF dikemudikan oleh Gunawan (25) warga Huta II, Nagori Bandar Malela Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dengan satu unit Sepeda Motor Honda Supra Tanpa TNKB dikemudikan Muhammad Yusuf (16) alamat Huta I, Nagori Bandar Malela, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun yang berboncengan dengan Muhammad Agil Damanik (14) warga Huta II, Nagori Bandar Malela Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Akibatnya, Gunawan yang mengalami luka berat setelah kejadian meninggal dunia dalam perjalan menuju Puskesmas Gunung Maligas,Sementara Muhammad Yusuf yang alami luka berat dan meninggal dunia dalam perawatan di RS Vita Insani Pematangsiantar dan teman Muhammad Agil Damanik yang diboncengnya mengalami luka berat dan dirawat di RS Vita Insani Pematangsiantar.
Adapun Kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah TKP diduga sebelum kejadian Sepedamotor Honda Revo BK-2057-TAF dikemudikan oleh Gunawan melaju dari arah Laras menuju Simpang Karang Sari dengan kecepatan tinggi dan tidak hati-hati.
Setibanya di lokasi kejadian melaju tepat di tengah aspal badan jalan umum dan tidak memperhatikan Sepedamotor Honda Supra Tanpa TNKB dikemudikan oleh Muhammad Yusuf yang berboncengan dengan Muhammad Agil Damanik yang melaju dari arah berlawanan dengan tidak dilengkapi lampu utama serta melaju dengan kecepatan tinggi dan berada ditengah badan jalan umum.Alhasil tabrakan antara kedua kendaraan pun tak terelakkan dan akibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan menurut keterangan Kanit Laka IPTU Jonni FH Sinaga, sepedamotor Honda Revo BK-2057-TAF yang dikemudikan oleh Gunawan dalam kondisi standart keselamatan sedangkan sepedamotor Honda Supra Tanpa TNKB yang dikemudikan Muhammad Yusuf tidak dalam kondisi standart keselamatan,namun Saat terjadinya kecelakaan cuaca cerah, malam hari, arus lalin sepi, dua arah, di daerah perkebunan kelapa sawit PTPN IV.
Sementara jalan merupakan jalan kabupaten,lebar jalan ,3,50 meter, jalan Aspal rata, pandangan bebas , jalan lurus, mendatar, jarak pandang bebas, tidak terdapat garis putus-putus di badan jalan, daerah pekebunan kelapa sawit PTPN IV.
Setelah mendapat informasi Unit Laka Lantas Polres Simalungun langsung Berkoordinasi lalu Cek dan olah TKP, Mengatur arus lalu lintas, melakukan pemotretan di TKP dan Olah TKP, Amankan Barang bukti,Cek korban ke Rumah sakit,sementara perhitungan sementara kerugian materi akibat kejadian berkisar Tiga Juta Rupiah
SAP