Kapolres AKBP Indra YI mengucapkan terimakasih atas kunjungan silaturrahmi Bupati Padang Lawas bersama Ibu Ketua PKK yang telah meluangkan waktunya datang ke kantor Polres Padang Lawas.
“Semoga hubungan silaturrahmi antara Pemda dengan Polres tetap terjalin dengan baik. Kami bersyukur Bapak Bupati telah kembali beraktivitas, semoga kesehatan beliau semakin membaik kedepannya,” harap Kapolres Indra.
Dikutip dari Detik Sumut, Bupati Padang Lawas H. Ali Sutan Harahap (TSO) dinonaktifkan karena sakit sejak Mei 2021 oleh Gubsu melalui Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sumut, Zubaidi.
Penonaktifan Bupati TSO berdasarkan surat yang disampaikan Sekda Arpan Nasution, S.Sos., bernomor 180/2140/2021 yang menginformasikan kondisi Ali Sutan Harahap dalam keadaan sakit dan sedang proses pengobatan dengan melampirkan keterangan dokter.
Berdasarkan alasan tersebut Gubsu Edy Rahmayadi mendelegasikan tugas Bupati TSO kepada Wakil Bupati Ahmad Zarnawi pada 9 Juni 2021. Bupati TSO kemudian melakukan perubahan SK itu pada 2 Agustus 2021.
“Kedua surat tersebut menggunakan cap jempol dan stempel Bupati Padang Lawas, bukan tanda tangan seperti biasa,” ucap Zubaidi.
Pada 30 September 2021, Gubsu Edy kemudian mengirimkan tim dokter untuk memastikan kondisi kesehatan TSO. Dari hasil pemeriksaan, diketahui TSO menderita sakit yang menimbulkan hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu dan didukung surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, tanggal 24 November 2021 Gubsu menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.
“TSO bisa saja kembali menjadi Bupati jika kondisi kesehatannya sudah membaik. Kondisi kesehatan TSO ini akan dikatakan pulih melalui pemeriksaan tim dokter yang sudah disiapkan oleh Pemprov Sumut,” terang Zubaidi
Robert Nainggolan