LimasisiNews, Tebing Tinggi –
Aktivitas penampungan limbah diduga ilegal ditemukan di diwilayah kelurahan karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Madya Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Sabtu (22/01/2022) Aktivitas limbah dari Minyak Kotor (MIKO) yang diduga di kumpulkan dari perusahaan perkebunan sawit dari berbagai daerah itu di Sumatera utara di olah kembali dan di jual lagi ke perusahaan CPO yang ada di Kota pekan baru.
Hal tersebut diketahui dari lokasi kegiatan pengumpulan limbah MIKO tersebut tidak memiliki papan informasi yang biasanya disetiap perusahaan memiliki papan Plang Perusahaan yang dipasang disetiap pintu masuk perusahaan tersebut
Aktivitas itu sudah berlangsung beberapa waktu kebelakangan ini. Kondisi tersebut tak ayal menimbulkan bau tidak sedap. Tidak hanya itu kondisi tanah juga diduga terkontaminasi oleh minyak kotor.
Miko itu berada di bungkus dalam karung. Namun banyak juga minyak kotor itu berwarna hitam sudah bercampur dengan tanah.
Pengolahan minyak dan penumpukan limbah sisa produksi diduga tanpa izin itu, melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Oleh karena itu, pelaku pengumpulan bisa dijerat Pasal 104 dan atau pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Rizky salah satu karyawan yang mengaku bagian Produksi saat dikonfimasi Awak Media (22/01/2022) terkait izin Produksi Pengolahan, Mengatakan, Gudang Pengolahan MIKO Ini memiliki izin.
Namun ketika diminta menunjukkan surat izin, Rizky berdalih jika surat izin di pegang oleh Anwar selaku Humas.
“Kami ada suflayer yang masukkan Miko beku kami ini bang. Soal surat izin Ada bang, Kami safety kok bang, Gak gudang abal abal ini bang. Kalau surat izin koordinasi sama bang Anwar saja bang kebetulan Humas kami bang, Soalnya aku hanya bagian produksi bang, ” Ungkapnya kepada Awak Media.
Sementara itu, Wali Kota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan melalui Kadis Lingkungan Hidup Hasbie Assidiqqie saat dikonfimasi Awak Media via whatspap minggu (23/01/2022), Menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup hanya melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dan Kegiatan, jika ada surat yang dikeluarkan DLH bersifat rekomendasi ataupun perstek dan/atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) atas izin usaha yang diajukan pelaku usaha melalui Dinas terkait tergantung besaran dan jenis usahanya.
“Informasi dari Kabid, Gudang Pengolahan Miko ini ada Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang ditanda tangani pemilik usaha” Ujarnya.
Namun Kadis ini berjanji akan turun kelokasi apakah SPPL tersebut dilaksanakan atau apakah ada temuan lain.
“Bahwa terkonfirmasi gudang Pengolahan Miko ada SPPL yang di tandatangani pemilik usaha, Senin Tim Penegakan Hukum akan turun melihat apakah SPPL tersebut dilaksanakan atau ada temuan lain” Ungkapnya menambahkan.
Ketika disinggung atas nama Siapa pemilik usaha dan apakah sudah mendapatkan Surat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP)?
“Besok kita Cek, nanti kita fotokan” Ucapnya mengakhiri.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, Surat izin Operasi Produksi Pabrik Pengolahan Miko ini belum berhasil di dapatkan.
(Mendrova)