LimasisiNews, Simalungun (Sumut) –
Keadilan adalah kondisi yang bersifat adil terhadap suatu sifat, perbuatan maupun perlakuan terhadap sesuatu hal.
Melalui kuasa hukum terdakwa, Alfianto, SH yang akrab di panggil Alfin mengatakan meminta kepada ketua pengadilan Tinggi medan untuk bersikap arif dan bijaksana dengan putusan Pengadilan negeri simalungun yang bernomor : 129/Pid.B/2022/PN Sim.
“Dalam perkara Tindak pidana pencurian Lima tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dilakukan oleh klien saya yang bernama iriadi memiliki anak yang masih kecil dan butuhkan kasih sayang yang beralamat di Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Sabtu (11/06/2022) Pagi.
“Kehidupan klien saya sangat prihatinkan karena terpaksa mencuri hanya untuk beli beras dan kehidupan sehari-hari (faktor ekonomi dimasa pandemi covid-19) dan seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berat sebelah dalam menangani permasalah tersebut, hendaknya melihat apakah ada ketimpangan ekonomi di sekitar perusahaan (PTPN IV) akibat pencurian 5 (Lima) buah tandan Sawit Beratnya sekitar 140 KG.
“Kronologi kejadian tersebut, bahwa adapun yang mengajak saya atau yang mempunyai perencanaan pertama sekali untuk melakukan perbuatan mengambil buah sawit kebun tersebut adalah Arman dengan cara mendatangi saya yang pada saat itu posisi sedang berada di dalam rumah tepatnya pada hari Senin (04/04/2022) sekitar jam 09.00 Wib.