LimaSisiNews, Lebak (Banten) –
Diduga merusak dan menebang pohon pinus di kawasan lahan Perum Perhutani di lokasi Petak 13 Blok Cikareo, Desa Girimukti, oknum warga Kampung Cicaring sengaja menebang pohon pinus untuk buat kandang kambing.
Perum Perhutani, Kepala Resor Polisi Hutan (KRPH) Ciherang Selatan melaporkan oknum perusak pohon pinus di kawasan Perum Perhutani di Petak 13 Blok Cikareo, Jumat (11/11/2022).
Oknum warga Desa Girimukti diduga melakukan perusakan dan penebangan pohon pinus di kawasan Perum Perhutani. Perusakan hutan tersebut, tertuang dalam Pasal 12, ketentuan tindak Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Hasil investigasi tim wartawan di lapangan, kawasan lahan Perum Perhutani terlihat banyak pohon pinus yang dikupas kulitnya dan ada beberapa pohon pinus yang sudah ditebang.
Salah seorang oknum warga Sesa Girimukti mengakui kalau sudah menebang pohon pinus untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk membangun kandang kambing di kawasan Perum Perhutani, lokasinya di Petak 13 Blok Cikareo, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Rabu (16/11/2022).