Ketua KPU Palas, Indra Syahbana melalui Divisi Teknis Penyelenggara, Habinsaran Daulay, mengatakan bimtek berdasarkan PKPU nomor 25 tahun 2023, yang bertujuan untuk mengedukasi PPK agar sehingga dapat diterapkan ke badan adhoc ke KPPS dan PPS.
“Kita berharap melalui bimtek ini, PPK dan anggota nantinya dapat bimtek lagi ke KPPS dan PPS terkait pemungutan dan perhitungan suara serta penggunaan aplikasi Sirekap,” pungkasnya.
Rz