Selanjutnya, pada rapat rutin berikutnya, yang digelar pada Senin (16/06/2025), di tempat yang sama yaitu di Kantor KPU Humbahas, dibahas tentang tindak lanjut data pemilih yang sudah dikoordinasikan kepada Disdukcapil Humbahas. Dari hasil diskusi dibuat kesepakatan bersama bahwa langkah selanjutnya adalah melaksanakan coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih di sepuluh kecamatan di wilayah Humbahas. Coklit yang dilakukan antara lain untuk mendata keberadaan dan jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih baru, dan yang mungkin beralih status dari TNI/Polri menjadi warga sipil.
Dari kedua rapat tersebut, Ketua KPU sangat mengharapkan agar kualitas kinerja personil dapat lebih ditingkatkan sehingga data pemilih dapat valid dan paling tidak dapat meminimalisir masalah terkait data pemilih Pemilu yang akan datang.
LN/Ed. MN