Bimtek Program Desa Anti Korupsi dibuka oleh Bupati, H. Ngesti Nugraha. Dalam sambutannya, Bupati mengingatkan para kades dan perangkatnya untuk melaksanakan APBDes sesuai peraturan yang berlaku.
Ditegaskan, Pemkab Semarang telah menerbitkan berbagai regulasi guna mencegah penyalahgunaan keuangan dan aset desa. Di antaranya pengelolaan Tanah Bengkok dan aset desa lainnya. Pembayaran kegiatan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan dana lainnya dilakukan non tunai dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
“Kita juga akan memberikan penghargaan kepada Pemdes yang paling cepat dan lengkap menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes,” tuturnya.
Sementara itu Inspektur Wilayah II Inspektorat Jawa Tengah, Soemarijono yang juga hadir pada acara itu mengatakan bahwa Pemprov Jawa Tengah mendukung Bimtek Desa Anti Korupsi. Hal itu sebagai komitmen mencegah tindak pidana korupsi di desa.
“Sudah ada edaran Gubernur Jateng untuk memperluas implementasi Desa Anti Korupsi,” ujarnya.
Rel.Kominfo/Arifin/ed. MN