“Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa pengelolaan Dana Desa tahun 2023 dan 2024 dilakukan secara tidak transparan dan tidak sesuai dengan aturan. Dana tersebut dicairkan dan digunakan tanpa dokumen sah serta disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kepala Desa dan Bendahara nya,”jelasnya.
Ada lagi, sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 tidak dimasukkan dalam Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) serta tidak dilaporkan dalam penyusunan APBDes.
“Kemudian berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Asahan serta laporan hasil audit PPKKN dengan nomor 700/03/CK/ 2025 menyebutkan jika kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp.525.820.979,”sebut Heryanto.
Heriyanto menyebut, perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut terbukti telah bertentangan dengan UU tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara.
“Kejaksaan Negeri Asahan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan Dana Desa. Saya ingatkan kepada seluruh perangkat Desa di Kabupaten Asahan agar dapat mengelola anggaran secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan aturan,” himbaunya.
maston