LimaSisiNews, Asahan (Sumut) –
Oknum Kepala Desa(Kades) dan bendahara Desa Punggulan kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara resmi di tahan Kejaksaan Negeri Asahan, Senin (26/05/2025).
Kedua oknum itu, Suyatno selaku Kepala Desa(Kades)Punggulan dan Sutio selaku Kaur Keuangan (Bendahara) Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa(DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak(BHP) Tahun anggaran 2023 -2024.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan melalui Kepala Seksi Intelijen, Heriyanto Manurung mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut ditahan karena diduga korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Akibat perbuatannya,total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp.525 juta. Kedua tersangka tersebut resmi ditahan mulai hari ini dan keduanya akan dititipkan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Heriyanto.
Kasi Intel Heriyanto juga menjelaskan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dari penyidik yang menemukan bukti – bukti yang cukup atas penyalahgunaan anggaran Desa Punggulan tersebut.