Mereka berasal dari berbagai wilayah provinsi di Indonesia.
Sebanyak 30 orang berasal dari Kalimantan Utara, empat orang dari Sulawesi Tenggara, 48 orang dari Sulawesi Selatan, tiga dari Sulawesi Barat, dua orang dari Sulawesi Tengah, tiga dari Nusa Tenggara Timur, dan dua orang dari Jawa Timur.
Sebelum dilakukan proses deportasi dan saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para WNI tersebut terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas KRI Tawau guna memastikan kewarganegaraan mereka sebelum Pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) diterbitkan.
Tim satgas juga memastikan kesehatan dan kesiapan para WNI itu dalam menjalani proses pemulangan.
Sesampainya di Nunukan, instansi terkait di Indonesia akan menangani dan memproses mereka lebih lanjut, mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan hingga hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Ant./MN