LimasisiNews, Kuala Lumpur (Malaysia) –
Konsulat Republik Indonesia (RI) di Tawau, Malaysia kembali memfasilitasi pemulangan 92 orang Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dari Depot Imigresen Tawau (DIT) yang telah selesai menjalani proses hukum dan selanjutnya dideportasi oleh Pemerintah Malaysia.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Kuala Lumpur, Kamis (15/12/2022), Konsulat RI di Tawau menyebutkan bahwa pemulangan WNI dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan, Kalimantan Utara.
Mereka dipulangkan dengan menggunakan feri penyeberangan yang disediakan secara khusus.
Para WNI yang dideportasi kali ini terdiri dari 70 pria, 20 wanita, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan.
Para WNI yang dideportasi tersebut, menurut Konsulat RI di Tawau, sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah, Malaysia, dan umumnya sebagian besar melakukan pelanggaran keimigrasian yang mencapai 81 kasus.
Sisanya, sebanyak tujuh orang terkait kasus narkoba dan empat orang terlibat tindak pidana lainnya.