f. Mengisi pernyataan tidak mengikuti atau terlibat dalam tim sukses Pilpres, Pilkada, maupun Pemilu Legislatif dan Kepala Desa, (bermaterai Rp 10.000).
g. Mengisi pernyataan tidak merangkap jabatan pengurus partai politik dan organisasi terafiliasi serta lembaga pemerintah (bermaterai Rp 10.000).
h. Mengisi pernyataan bersedia mundur dari jabatan sebagai pengurus partai politik dan organisasi yang terafiliasi jika masih menjabat sebagai pengurus partai politik dan organisasi yang terafiliasi (bermaterai Rp 10.000).
“Itulah beberapa syarat yang kami terapkan sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI yang harus dilengkapi para Calon Ketua PWI Kabupaten Asahan,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Asahan Indra Sikoembang, S.H mempersilahkan kepada siapapun anggota PWI Kabupaten Asahan untuk mendaftar sebagai Calon Ketua PWI Kabupaten Asahan.
“Selagi memenuhi syarat yang sudah ditentukan, kami persilahkan kepada anggota maupun pengurus PWI Kabupaten Asahan yang berminat maju sebagai Calon Ketua PWI Kabupaten Asahan,” ujarnya.
Nantinya, kata Indra, berkas para Bakal Calon akan dikirimkan ke PWI Sumut dan Pusat untuk diverifikasi bersamaan dengan data DPS (Daftar Pemilih Sementara).
Setelah itu, katanya lagi, PWI Kabupaten Asahan sudah menyurati PWI Provinsi Sumatera Utara untuk mengirimkan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
“Tentunya kami berharap agar konferensi ini berjalan dengan baik sesuai dengan tema. Selain itu, bagi siapa saja Anggota PWI yang mau dan cukup syarat, saya persilahkan untuk mendaftarkan diri dan bersaing secara sehat,” pungkasnya.
maston