advertising
LimaSisiNews
Jumat, 9 Juni 2023
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home TNI Polri

Komjen Agus, 15.039 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice

by Redaksi
19/04/2022
in TNI Polri
15
SHARES
99
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

LimasisiNews, Jakarta –

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

“Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk ‘Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan’, Selasa (19/04/2022).

Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebantak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Juga:

Kodim Klaten dan PT. Algaepark Indonesia Mandiri Berkomitmen Bantu Entaskan Stunting

Polda DIY Bentuk Polisi RW di Wilayah DIY

“Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Agus menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan.

(Robert Nainggolan – FRN)

Tags: Headline
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Kodim Klaten dan PT. Algaepark Indonesia Mandiri Berkomitmen Bantu Entaskan Stunting

Mei 26, 2023

LimaSisiNews, Klaten (Jawa Tengah) - Kodim 0723/Klaten menggelar kegiatan penyuluhan pencegahan stunting bagi masyarakat di Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten,...

Polda DIY Bentuk Polisi RW di Wilayah DIY

Mei 17, 2023

LimaSisiNews,Yogyakarta (DIY) – Sebagai akselerasi implementasi Polmas (Polisi Masyarakat) untuk mencegah dan menekan kriminalitas di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),...

Jumat Curhat, Kapolda DIY Tampung Masukan dan Saran Masyarakat Sabdodadi Bantul

Mei 13, 2023

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irjen. Pol. Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., kembali menampung masukan...

Sri Mulyani Resmi Buka TMMD Sengkuyung Tahap I  Tahun 2023 di Desa Kahuman

Mei 10, 2023

LimaSisiNews, Klaten (Jawa Tengah) - Bupati Klaten, Sri Mulyani resmi membuka Tentara Nasional Indonesia (TNI) Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap...

Korem 072/Pamungkas Gelar Tradisi Lepas Sambut Danrem

Mei 6, 2023

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) - Korem 072/Pamungkas menggelar acara Tradisi Penerimaan Danrem 072/Pamungkas, Brigjen TNI Joko Purnomo dan Pelepasan Mayjen TNI...

Menhan Prabowo Subianto Serahkan 112 Trail untuk Babinsa Kodim Kota Yogyakarta

Mei 3, 2023

LimaSisaNews, Yogyakarta (DIY) - Kementerian Pertahanan memberikan 112 kendaraan dinas berupa motor trail kepada Babinsa Kodim Kota Yogyakarta. Kendaraan tersebut...

Discussion about this post

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022 Limasisinews.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

© 2022 Limasisinews.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID