Sementara itu Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Shinto Nugroho menjelaskan pihaknya tidak memungut PPh terhadap mitra pengemudi lantaran hubungan antara perusahaan dan mitra pengemudi adalah kemitraan.
“Kami tidak melakukan atau memiliki program terkait penarikan dan pemungutan pajak PPh untuk mitra pengemudi karena hubungan antara Gojek dan mitranya adalah hubungan kemitraan, bukan sebagai pegawai di mana ini diatur dalam Pasal 21 UU PPh,” katanya.
Shinto mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi dan bekerja sama dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk melakukan edukasi dan penghitungan dan pendaftaran NPWP bagi para pengemudi.
“Karena banyak pengemudi melakukan ini (kemitraan) secara freelance atau dalam waktu free time mereka,” katanya.
Ada pun terkait kepatuhan pajak perusahaan, Shinto memastikan perusahaan telah membayar pajak sepenuhnya dan sudah dilakukan audit oleh auditor independen sebelum IPO.
Ada pun Legal Consel PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) Jerio dalam kesempatan yang sama mengatakan pihaknya pun tidak melakukan pemotongan pajak karena hubungan dengan mitranya merupakan hubungan kemitraan.
“Idem dengan Gojek, kami juga tidak melakukan pemungutan tersebut karena sistemnya masih kemitraan dan itu di luar kewenangan kami,” katanya.
Rel.Ant/MN