LimasisiNews, Bantul (DIY) –
Rentenir menawarkan pinjaman dengan bunga yang beragam. Inilah yang menyebabkan banyak keluhan. Dari sisi hukum, rentenir tidak dapat dipidana dengan alasan pemberian bunga karena perjanjian pinjam-meminjam sah dimata hukum.
“Kebutuhan ada kalanya datang secara tidak terduga sehingga kita membutuhkan dana yang cepat untuk memenuhinya, misalnya saja kebutuhan dana untuk tindakan operasi kesehatan yang mendesak, biaya perbaikan kendaraan karena mengalami kecelakaan, biaya perbaikan rumah yang terkena bencana gempa bumi dan lain-lain,” tutur Komandan Koti Mahatidana Pemuda Pancasila (PP) Wilayah Bantul Sargiyanto (Gus Gie) saat ditemui media limasisnews di mako koti Bantul, Jum’at (24/2/2023).
Ketika dihadapkan pada kondisi tersebut, Ia melanjutkan pastinya yang terlintas di benak kita adalah mendapatkan pinjaman dana yang mudah dan cepat.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, masih banyak sebagian masyarakat kita mengambil jalan pintas dengan menggunakan jasa dari rentenir dibandingkan dengan lembaga jasa keuangan formal, dengan alibi bahwa meminjam kepada rentenir tidak diperlukan kelengkapan surat-surat identitas dan keterangan jenis usaha lainnya.
“Namun terdapat risiko mengintai dan perlu kita ketahui bahwa meminjam kepada rentenir biasanya akan dikenakan persentase bunga yang cukup besar. Penagihan pinjaman dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh rentenir apabila peminjam mulai terlambat membayar cicilan,” paparnya.
Ia menjelaskan ini disebabkan karena tidak adanya jaminan atau agunan yang dipersyaratkan. Jangan sekali-kali terlintas dalam pikiran untuk mencoba meminjam kepada rentenir.
“Namun jika terlanjur berutang dan memiliki kendala dalam melunasi utang tersebut, bicarakan dengan baik-baik kepada rentenir tersebut. Negosiasikan dengan menghitung kembali utang dan bunga yang harus dibayar secara bersama-sama apabila disepakati, maka akan terhindar dari biaya penagihan yang tidak wajar,” tandasnya.