LimasisiNews, Jakarta –
Dalam menindaklanjuti Intruksi Kapolri Listyo Sigit yang memerintahkan seluruh Polda jajaran di Indonesia menyikat habis segala bentuk perjudian online atau yang dikenal sebagai dengan kode “303”, Ketum Agus Flores (FRN) angkat bicara meminta seluruh media khususnya yang tergabung di Fast Respon Nusantara agar membantu Polri mengungkap segala bentuk perjudian yang ada di wilayahnya.
Diketahui perintah itu disampaikan Kapolri Sigit melalui Kepala Bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Adrianto belum lama ini.
Ketum FRN Agus Flores menegaskan kegiatan dan aktivitas yang berkaitan dengan judi merupakan hal yang dilarang oleh agama, dan juga dilarang aturan hukum yang berlaku.
“Seperti kita ketahui bersama, sebagian besar masyarakat Indonesia menganggap bahwa oknum Polri yang backup segala bentuk perjudian di Indonesia ini,” kata Agus Flores, Minggu, (14/08/2022).