LimasisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Koordinator Wilayah (Korwil) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) angkat bicara terkait pernyataan Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD yang menyatakan bahwa soal terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditolak kalangan buruh, sudah sesuai prosedur.
Dani Eko Wiyono, Ketua SBSI DIY saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui telepon selulernya, Minggu (08/01/2023), mengatakan kalau secara prosedural, tidak jelas prosedur yang mana yang dipakai oleh kedua profesor tersebut.
“Menurut saya, secara prosedural, tidak ada kejelasan prosedur yang seperti apa. Prosedur yang mana yang mereka pakai? Yang dimaksud prosedur dia adalah prosedur mengikuti prosedur-prosedur bagaimana cara membuat Perppu. Perppu itu menurut hemat saya, itu bukanlah perubahan. Sebenarnya, Perppu itu, ya, undang-undang dan isinya juga undang-undang tapi dibalut dengan kata-kata Perppu,” kata Dani.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Perppu dibuat ketika negara dalam keadaan genting. Namun saat ini negara bukan dalam keadaan genting. Untuk saat ini yang genting adalah pemerintah yang membuat rakyatnya bermasalah. Perppu ini diterbitkan atas dasar kepentingan bukan kegentingan.
“Perppu ini, kan, seharusnya dibuat saat negara mengalami kegentingan. Saat ini yang genting bukan negaranya, melainkan pemerintahnya yang membuat rakyatnya bermasalah, dan Perppu ini dibuat atas dasar kepentingan bukan kegentingan. Sehingga ini perlu ketegasan Presiden dalam menjalankan konstitusinya sebagai kepala negara,” imbuhnya.