LimasisiNews, Tebing Tinggi –
Terkait pabrik pengolahan Minyak Kotor (MIKO) yang beroperasi di Kelurahan Karya Jaya, Kecamataan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, tanpa mengantongi Surat izin dari Dinas terkait atau Ilegal, LSM Strategi yang di ketuai oleh Ridwan Siahaan angkat bicara.
Kepada Zonariau.com, selasa (25/01/2022), Ketua LSM strategi Kota Tebing Tinggi Ridwan Siahaan sangat menyayangkan adanya kegiatan pabrik pengolahan minyak kotor (MIKO) yang beroperasi tanpa memiliki izin online single submission (OSS).
“Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah RI No 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa “Setiap rencana/usaha dan/ atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL,” Ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Atas tidak terpenuhinya ketiga unsur ini oleh pelaku usaha, maka usaha ini jelas tidak tunduk kepada Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku dan sudah wajar untuk ditutup karena usaha ini jelas berdampak bagi lingkungan sekitarnya.
Ia berharap Aparat penegak hukum (APH) atau dan Dinas terkait tegas dalam melakukan pengawasan.
“Terkait masih beroperasi pabrik tanpa izin Saya ketua LSM Strategi meminta kepada Walikota melalui Dinas Lingkungan Hidup kota Tebing Tingg bersama aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil tindakan tegas dengan menutup pabrik tersebut,” Tegasnya.
(Tim)