LimasisiNews, Lebak –
Satu bulan lebih sudah waktu berjalan, semenjak dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 4 oknum pegawai di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan satu oknum Kepala Desa di Kabupaten Lebak, pada Jumat malam (12/11/2021), silam.
Pasca OTT, Polda Banten telah menetapkan 2 oknum pegawai BPN sebagai tersangkanya, yaitu RY dan PR, yang keduanya adalah sebagai staf pada kantor BPN Lebak.
Namun sampai kini hampir tidak terdengar lagi kelanjutan dari penanganan atau kelanjutan Proses Hukumnya.
Padahal masyarakat atau publik terus menunggu dan selalu bertanya-tanya karena keingin tahuan bagaimana kelanjutan dan Proses Hukumnya.
Sebagaimana juga yang disampaikan oleh ketua Lebak, LSM Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pembangunan (FKMPP) Banten, Nanang Roesnandar Hr, bahwa pihaknya pun berharap agar kelanjutan dari penanganan kasus tersebut disampaikan juga secara terbuka.
Nanang mengatakan “Hal itu wajar saja jika kemudian publik mempertanyakannya, karena sewaktu dilakukannya OTT pada kantor BPN oleh Polda Banten, saat itu jadi Trending Topik pemberitaan di berbagai media dan cukup booming, sehingga menarik perhatian dari masyarakat di pelbagai lapisan untuk mengikuti perkembangannya.” ujar Nanang. Kamis (16/12/2021).
Nanang menambahkan, “Memang seharusnya perkembangan dan kelanjutan dari proses Hukum kasus tersebut juga dipublikasikan, agar masyarakat tahu apakah masih dalam penanganan pihak Polda, ataukah sudah dinyatakan P21, sehingga penanganannya kini dilimpahkan ke Kejaksaan.” Ungkapnya.
Hal ini jelas perlu, sebab menurut Nanang, dengan adanya OTT yang dilakukan Polda kemarin silam, mendapat perhatian khusus dan Apresiasi yang sangat luar biasa dari masyarakat luas atas langkah kongkrit yang dilakukan Polda Banten, dalam melakukan penanganan dan pemberantasan Pungli dan Korupsi. sekaligus diharapkan hal tersebut menjadikannya sebagai shock therapy serta warning keras dan memberi detterence effect bagi yang lainnya, terutama pada sektor pelayanan publik.
Seperti diketahui sebelumnya, Polda Banten melakukan OTT terhadap 4 oknum pegawai di kantor ATR/BPN dan 1 orang oknum Kades di Kabupaten Lebak, pada jumat malam (12/11/2021), beberapa waktu lalu. Pasca OTT, Polda Banten menetapkan 2 oknum pegawai BPN Lebak sebagai tersangka, yaitu RY dan PR, yang keduanya adalah sebagai Staf pada kantor BPN Lebak.
(Sumantri)