Tambang ini bukanlah sebagai tujuan akhir dan kemudian bukan hanya untuk mengambil pasirnya, namun juga bisa dialihfungsikan untuk nanti ke depannya, apakah akan dijadikan perkebunan ataukah dijadikan yang lainnya. Artinya, tambang ini bukan tujuan akhir sehingga tidak rusak seperti yang sudah terjadi, yaitu seperti adanya jeglongan sewu (lubang),” imbuh Hamenang.
Kemudian ia mengatakan bahwa di sisi lain, seperti yang diketahui bersama, dengan adanya pembangunan ruas jalan tol yang melintasi Kabupaten Klaten, menempatkan Klaten sebagai salah satu kawasan proyek strategis nasional. Ini yang akhirnya kebutuhan akan pasir dan uruk sangat mendesak.
“Di sisi lain, kita bersama tahu, dengan adanya ruas jalan tol yang melewati Kabupaten Klaten, sehingga Klaten menjadi salah satu proyek strategi nasional yang pada akhirnya kebutuhan akan uruk dan pasir ini tentunya sangat mendesak. Sementara penambang-penambang ini belum memiliki izin yang sesuai dengan aturan,” paparnya.
Beberapa waktu lalu telah digelar sidak bersama dengan Komisi 3 DPRD Kabupaten Klaten, kemudian dilanjutkan dalam sebuah rapat besar bersama dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, mulai dari PU (Pekerjaan Umun), Lingkungan Hidup, Perwasim dan yang lainnya. Kemudian rapat ini mengerucut pada sebuah rekomendasi, yang pertama semua sepakat bahwa proyek strategis nasional ini harus tetap berjalan di Kabupaten Klaten. Kemudian yang kedua, sebelum para penambang ini memiliki izin resmi, mohon ditutup terlebih dahulu sehingga tidak membuat kerusakan, baik itu kerusakan lingkungan, maupun dampak kesehatan, karena debu yang luar biasa ternyata terdampak ke masyarakat. Yang ketiga, diharapkan untuk segera pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten untuk duduk bersama terkait deskresi aturan, bagaimana UU Minerba ini tetap bisa sinergis dengan kepentingan kabupaten, yakni Perda RT/RW sehingga tambang tetap bisa jalan.
“Dan warga masyarakat yang ada di areal tambang bisa ikut menikmati dalam rangka mencari penghidupan yang layak di situ. Namun masyarakat yang tidak ada di tambang juga tidak terkena dampak jalan rusak maupun debu yang bisa berdampak terhadap kesehatan,” tandasnya.
“Sehingga diharapkan semua bisa berjalan beriringan. Apalagi bicara masalah tambang, ini adalah wilayah strategis yang bisa dikembangkan sebagai pundi-pundi ekonomi ke depan di luar tambang, misalnya, pariwisata. Tambang yang berada di Lereng Merapi, di sana ada beberapa objek wisata yang luar biasa yang bisa dikembangkan. Tambang juga bisa menjadi pusat penelitian berkaitan dengan batu-batuan dan sekaligus juga bisa menjadi wisata edukasi. Beberapa rekomendasi tersebut kemudian dikirimkan kepada Bupati, Kapolres, dan Gubernur,” masih dalam rangkaian penjelasan Hemenang.
“Dalam rangka penutupan tambang ini, kami tidak memiliki kewenangan sejauh itu sehingga kami kemudian memberikan edukasi kepada para penambang,” pungkas Hamenang.
“Harapannya, akhirnya muncul sebuah rekomendasi yang kemudian segera ada forum dimana pusat, provinsi dan kabupaten bertemu kemudian dalam rangka membuat sebuah kebijakan terkait tambang ini bisa bermanfaat dan tidak ada yang dirugikan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Klaten ini menutup tanggapannya.
Arifin/MN