LimasisiNews, Lebak –
Proses belajar mengajar terancam amburadul di sekolah SD Negeri 1 Lebaktipar, Desa Lebaktipar, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten terancam amburadul.
Pasalnya Kepala Sekolah (Kepsek) di SDN (Sekolah Dasar Negeri) 1 Lebaktipar tersebut jarang sekali masuk ke sekolah. Diketahui secara pasti, dimana kepsek kadang hanya datang dua kali dalam satu bulan mungkin kepsek sibuk dengan berbagai kegiatan pribadi atau sakit.
Diduga kepsek SDN 1 Lebaktipar mangkir didalam kinerja kedinasannya padahal menyangkut kepentingan sekolah, dan di sekolah tersebut banyak kegiatan yang harus diperhatikan.
Dikatakan warga Lebaktipar yang engaan disebut namanya “Saya heran dengan kepsek SDN 1 Lebaktipar di dalam kinerjanya kurang disiplin karena dalam beberapa bulan ini jarang masuk sekolah mungkin hanya satu atu dua kali masuk kantor dalam satu minggu, jadi kegiatan sekolah saya menduga amburandul dan berantakan” ujar salah seorang sumber yang enggan namanya disebutkan.
Untuk memenuhi unsur pemberitaan media, awak media ini langsung mendatangi sekolah SDN 1 Lebaktipar, ternyata benar Kepala Sekolah tidak masuk ke sekolah.
Yang ada hanya tiga orang guru pendidik saja terlihat sedang mengerjakan berbagai kegiatan.
Dikonfirmasi salah satu dewan guru di sekolah “Kepala sekolah jarang masuk mungkin sakit, coba cek aja ke rumahnya, betul atau tidaknya kepala sekolah sakit, sepengetahuan saya bapak sedang sakit, dan kelihatan mukanya pun pucat.” ungkapnya.
Sementara itu, Sukroni selaku kepala sekolah SDN 1 Lebaktipar saat dikonfirmasi oleh media ini di rumahnya waktu jam kerja terkait jarang masuk sekolah ia mengatakan “Alhamdulilah untuk sementara ini saya sehat wal afiat. Sebenarnya saya juga pernah di panggil ke korwil karena saya jarang masuk sekolah, karena saya sakit-sakitan” tandasnya.
Kepsek yang telah mengabaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam Undang-undang No 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS, Oknum kepsek ini sudah wajib diberi sanksi lantaran sering mangkir dari tugas kerja.
Artinya dia korupsi waktu. Tentu disetiap bulannya oknum kepsek ini dibayar oleh negara dan tiap bulan makan gaji dan uang sertifikasi dan uang lainnya.
Itu dana dari pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan sesuai tupoksi sebagai Kepala Sekolah, karena itu kita harapkan kepada dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lebak oknum kepala SDN 1 Lebaktipar itu tidak boleh dibiarkan dan segera diberi sanksi tegas.
(Sumantri)