“Saya tidak mengundang beliau (Kustini Sri Purnomo). Saya diundang untuk melantik dan turba (turun ke bawah/silaturahmi) saja,” jelasnya.
Sidik menambahkan, terkait netralitasnya dalam Pilkada, pengurus NU tidak diperbolehkan untuk berkampanye dan hanya berbicara sebatas permasalahan organisasi.
“Sebagai pengurus NU hanya bicara masalah organisasi tidak boleh berkampanye,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Drs. Mohammad Najib, M. Si, terkait persoalan tersebut menuturkan hal itu tergantung pada forum dari kegiatan tersebut. Jika memang didesain untuk kampanye, maka ASN tidak diperbolehkan terlibat.
“Tergantung apa forumnya? Jika itu kegiatan kampanye atau forum yang didesign untuk memberikan dukungan pada paslon, tentu seorang ASN tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kegiatan tersebut,” tutur Najib.
Beberapa waktu lalu, Bawaslu DIY juga sudah menghimbau agar semua pihak bisa berkompetisi secara fair, taat peraturan perundangan dan menjunjung tinggi etika dalam berpolitik. Termasuk juga terkait netralitas ASN, semua sudah diatur dalam undang-undang..
Najib juga berharap, Pilkada di DIY berlangsung damai dan berintegritas dengan seminimal mungkin pelanggaran.
Ar/Ed MN