LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar jumpa pers terkait pengembalian uang gratifikasi dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal dari Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, KS, Selasa (01/08/2023).
Uang tersebut diserahkan oleh keluarga tersangka KS dan Penasehat Hukumnya sebesar Rp1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Muhammad Anshar Wahyuddin, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengembalian uang dari hasil grafitikasi tersebut adalah pengembalian yang kedua karena sebelumnya pada 17 Juli 2023 KS sudah menyerahkan uang ke penyidik sebesar Rp300 juta. Sehingga total uang gratifikasi yang dikembalikan sebesar Rp1,6 miliar.
“Tadi pihak keluarga dan pengacaranya menyerahkan uang Rp1,3 miliar sebagai pengembalian gratifikasi. Dan ini merupakan itikad baik dari tersangka sehingga menjadi pertimbangan tersendiri bagi penyidik,” tutur Anshar.
Tersangka KS diduga menerima gratifikasi dari tersangka RS sebesar Rp4,731 miliar berupa uang di ATM milik istri tersangka RS sebesar Rp211 juta dan dua bidang tanah senilai Rp4,5 miliar. Pihak keluarga tersangka KS berkomitmen akan mengembalikan gratifikasi tersebut.
“Keluarga berkomitmen akan menutup kekurangan dari total gratifikasi yang diterima tersangka KS,” ucap Anshar.