LimaSisiNews, Medan (Sumut) –
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Safruddin mengakui lalai terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah meninggal dunia.
Saat pelantikan terdapat nama ASN yang sudah meninggal dunia masuk dalam surat keputusan yang dilantik. ASN tersebut bernama Edison Hutasoit.
Edison Hutasoit dilantik menjabat Kepala Seksi Sumber Daya Air dan Cipta Karya UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daetah) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tarutung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut.
Safruddin di Medan, Kamis (02/03/2023), mengatakan, ada kesalahan data karena Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melantik para pegawai berdasarkan data yang terdaftar di aplikasi sistem kepegawaian. Dalam sistem itu yang bersangkutan masih terdaftar sebagai pegawai aktif.