Media Lima Sisi News
Duri (Riau) – Reskrim Polsek Mandau kembali melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian pembelian nomor togel lewat pesan SMS di Kota Duri
Menurut sumber dari Mapolsek Mandau waktu kejadiannya, Pada Hari Senin Tanggal 25 Oktober 2021 sekira Pukul 13.30 Wib. (Tsk 1) dan Pada Hari Senin Tanggal 25 Oktober 2021 sekira Pukul 14.00 Wib. (Tsk 2) tempat kejadian Di warung TSK 1 Simpang Babusalam Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kab. Bengkalis, dan Dirumah TSK 2 Kampung Lalang Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Tersangka yang sudah bisa di amankan adalah, J.S (63) seorang Laki-laki warga Jalan Kampung Lalang Kelurahan Air Jamban Kabupaten Bengkalis, dan P.H (68) seorang Laki-laki, warga Simpang Bangko Desa Kesumbu Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabuoaten Bengkalis, dengan barang bukti yang dapat disita sebagai berikut, dari TSK (1) Uang sebesar Rp 142.000,- ( seratus empat puluh dua ribu rupiah). 1 (satu) Unit Handphone Nokia 150 warna hitam dengan nomor 085374140857 yang mana terdapat SMS di Kotak Masuk yang merupakan SMS pesanan nomor dari Pembeli dan di Folder Item Terkirim terdapat SMS Pesanan Nomor kepada dengan nama kontak AGT ( 085374439948 ) yang merupakan nomor milik TSK (2) dan 1 (satu) buah buku yang berisi rekapan Nomor Hasil SGP dan HK yang telah keluar, 1 (satu) buah buku yang berisi rekapan pesanan nomor dari pembeli, 1 (satu) buah pena warna hitam, 1 (satu) buah pena warna biru.
Barang bukti yang disita dari TSK (2) adalah, 1 (satu) buah Buku Tafsir Mimpi, 1 (satu) Lembar Rekapan Nomor Putaran SGP yang telah keluar, 1 (satu) Lembar Rekapan Nomor Putaran HK yang telah keluar, 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia C1 warna Silver dengan Nomor 085374439948 yang didalam SMS terdapan pesanan nomor dari TSK (1) dan 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia 103 warna Pink dengan Nomor 082388244858 yang didalam SMS terdapat pesanan nomor dan pengiriman pesanan nomor, 1 (satu) buah buku berisi rekapan penjualan nomor hari ini yang telah dipindahkan dari SMS. 1 (satu) buah pena warna hitam.
Begini keterangan kronologisnya menurut Kapolsek Mandau AKP Jalifer yang di kirim pada WAG oleh Kasi Humas Polsek Mandau, Pada Hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 pukul 12.30 wib team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel, dari hasil penyelidikan team mendapatkan Informasi bahwa diduga Tersangka sedang berada di warungnya di Simpang Babusalam Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, kemudian team bergerak menuju TKP dan sesampainya di TKP Team berhasil mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang ditemukan barang bukti tersebut diatas.
Selanjutnya TSK 1 diintrogasi dan Ianya menerangkan bahwa TSK 1 menyetor penjualan nomor atau nomor pesanan dari pembeli dan uang ke TSK 2 P.H selanjutnya Team melakukan pengejaran ke rumah TSK 2 dan setelah sampai di rumah TSK 2 Team berhasil menemukan TSK 2 sedang merekap selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas.
Berdasarkan keterangan TSK2 bahwa ia meneruskan rekapannya ke Sdra P.R yang tinggal di Jln. Rokan dan team opsnal bergerak mencari Sdra P.R namun Sdra P.R sudah tidak berada di tempat (DPO).
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Hasil Interogasi – Tersangka 1 mengakui bahwa perjudian jenis togel tersebut sudah dilakukan sekitar 3 bulan dan menyetor nomor pesanan pemebeli dan Uang ke TSK 2. – TSK 1 menerangkan bahwa Ianya mendapatkan keuntungan sebesar 15 % dari total penjualan yang langsung diberikan oleh TSK 2. dan – TSK 2 mengakui bahwa memang ada pesanan nomor togel dari pembeli melalui TSK 1 kemudian direkap oleh TSK 2 dan sudah berjalan sekitar 3 bulan.- TSK 2 mendapatkan keuntungan 10 % dari total penjualan. Humas.
Junianto M.