Sementara itu Budijono yang juga perwakilan dari Apartemen Malioboro City meminta keseriusan Pemkab Sleman untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memediasi dengan pihak MNC group.
“Kami cuma meminta keseriusan kepada Pemkab Sleman jangan selalu memberi karpet merah kepada pengembang nakal. Kami ingin proses ini segera selesai. Pemkab Sleman pertemukan kami dengan MNC Group di mana apabila ada ganjalan dalam proses perizinan itu Pemkab Sleman bisa memfasilitasi untuk menyelesaikan ganjalannya,” paparnya.
“Selama berproses ini sangat melelahkan buat kami selama 10 tahun ini dan terakhir kemarin kami menggelar aksi di Bareskrim Mabes Polri untuk meminta keadilan,” lanjutnya.
Di akhir aksi, perwakilan aksi menyerahkan sapu lidi kepada Sekda Sleman sebagai wakil dari Pemda sebagai simbol untuk bersih-bersih dari oknum-oknum pejabat mau pun pegawai yang terlibat dalam berbagai kasus di lingkungan Pemkab Sleman.
“Sapu lidi ini sebagai simbol agar Pemkab Sleman bersih dari oknum#oknum pejabat maupun pegawai yang terlibat kasus mafia tanah maupun korupsi dan berbagai kasus yang lain,” pungkas Edi.
Sekda Sleman, Susmiarto menyampaikan bahwa Pemkab Sleman sudah bersurat kepada PT. Inti Hosmed (pengembang pertama), PT. Bank MNC (pemilik baru) untuk segera menyelesaikan permasalahan Apartemen Malioboro City dengan tenggang waktu yang telah disepakati kedua pihak.
“Intinya Pemkab Sleman berkomitmen membantu dalam proses perizinan. Terlebih, proses perizinan sudah berjalan sampai dengan penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” ucapnya.
Sebelumnya, Pemkab Sleman telah menerima perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City dalam aksi damai yang dilakukan pada 1 Mei 2024 terkait permasalahan yang tengah dihadapinya yaitu belum adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun (Sarusun) Apartemen Malioboro City yang berlokasi di Padukuhan Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Depok.
Arifin/ed. MN