“Dalam waktu dekat bila tidak juga ditetapkan tersangkanya, kami akan berunjuk dengan massa yang banyak,” tandasnya.
Seperti diketahui akibat kasus tersebut, mengakibatkan adanya kerugian Negara sebesar 10,6 miliar hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Kepegawaian (BPKP).
Adapun isi surat tersebut adalah:
Dengan ini kami mohonkan pada JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA dapat kiranya mengganti KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN yang tidak berani / takut menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman dari Kemenparekaf RI ke Kabupaten Sleman TA.2020 yang telah terbukti merugikan negara sekitar Rp10.600.000.000.00 (sepuluh miliar enam ratus juta rupiah), sesuai hasil perhitungan yang dibuat oleh BPKP Padanbulann Juli 2024.
Bahwa perkara tindak pidana korupsi tersebut sejak awal tahun 2023 sudah mulai diusut oleh Kejari Sleman, dan sejak bulan April 2023 sudah masuk ketahap penyidikan.
AR