Lalu, DS menyerahkan uang Rp1 juta kepada AWS dan AWS menyerahkan uang tersebut kepada HPN dan setelah menyerahkan uang, AWS beranjak menuju jalan raya. Tim Intelijen yang sudah berada di lokasi berhasil mengamankan HPN, sementara AWS diamankan di sekitaran Jalan Sei Serayu Medan.
Setelah kedua pelaku diamankan, selanjutnya dibawa langsung ke Kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari kedua pelaku diperoleh barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, kartu Kejati Sumut atas nama Andi, S.H., kartu anggota Kejari Kuala Simpang, 2 unit HP Xiaomi putih, 1 unit HP HD screen warna hitam, 1 buah borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul serta 1 unit martil.
“Kedua pelaku sudah diamankan. Setelah pemeriksaan di Kejati Sumut selesai, kedua pelaku diserahkan ke pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Kasi Penkum meyebutkan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga nama baik institusi serta melindungi masyarakat dari praktik penipuan, pemerasan yang merugikan.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau lembaga penegak hukum lainnya dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwenang,” tandasnya.
Junianto Marbun/Ed. MN