LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan RL sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) dalam Kasus Program Investasi Fiktif pada Bank BRI tahun 2016 hingga 2022 hari ini, Selasa (25/07/2023).
“Dan selanjutnya, terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 25 Juli 2023 sampai tanggal 15 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II-B Yogyakarta di Gunungkidul,” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto pada awak media saat jumpa pers.
Lebih lanjut Ponco memaparkan bahwa tersangka RL pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 diduga telah terjadi penyimpangan dalam penawaran investasi (fiktif) dan penggunaan dana simpanan nasabah.
“RL melakukan hal tersebut dengan cara tersangka RL menawarkan program tabungan yang bukan merupakan program dari bank dengan syarat setoran mengendap selama 1 (satu) atau 6 (enam) bulan dan jumlah setoran minimal Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan bunga sekitar 1,5% setiap bulannya dan tabungan tersebut tidak dilengkapi fasilitas kartu debit (ATM),” paparnya.