Namun tersangka KS telah membiarkannya, yang seharusnya tersangka KS melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.
“Tersangka KS selaku Kepala Dispetaru Propinsi DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino di atas tanah kas desa yang bahkan belum ada izin Gubernurnya. Namun tersangka KS telah membiarkannya, padahal seharusnya tersangka KS melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya,” papar Herwatan.
Berdasarkan peraturan DIY (Perdais) Nomor: 1 Tahun 2017 Dispetaru mempunyai tugas kewenangan melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 peraturan Gubernur DIY Nomor: 19 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (kundha niti mandala sarta tata sasana), yakni fungsinya yang berkaitan dengan tanah kasultanan dan tanah kadipaten, meliputi:
- Fasilitasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten;
- Fasilitasi administrasi, pengendalian, dan penanganan permasalahan pertanahan;
- Fasilitasi pengendalian pemanfaatan tanah desa.
Seperti diketahui tersangka KS dan saksi Robinson Saalino sudah saling mengenal sejak tahun 2015 terkait jual beli tanah milik tersangka KS di kalitirto senilai Rp.800.000.0000,- (delapan ratus juta rupiah) yang dalam pembayarannya saksi Robinson Saalino telah membayarkan sejumlah Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) secara bertahap.
Namun karena saksi Robinson Saalino tidak bisa melunasi, maka uang tersebut dianggap hangus oleh tersangka KS.
“Selain itu, tersangka KS juga sering menanyakan proyek-proyek usaha yang dikerjakan saksi Robinson yang memanfaatkan Tanah Kas Desa dan belum ada izin Gubernurnya, di antaranya proyek Tambak Boyo Condongcatur dan Jogja Eco Wisata di Candi Binangun sehingga saksi Robinson merasa takut proyek usahanya terganggu termasuk proyek Ambarukmo Green Hills di atas tanah kas Desa Caturtunggal,” lanjutnya.
Arifin/ed. MN