LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan HS, General Manager (GM) Burza Hotel Yogyakarta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh Bank Jogja.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan dalam konferensi pers di lobby Kejati DIY hari ini, Kamis (05/10/2023).
“Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh Bank Jogja kepada Pegawai Burza Hotel Yogyakarta atas nama tersangka dengan inisial HS selaku General Manager Burza Hotel Yogyakarta,” ungkap Herwatan dalam pers rilisnya.
“Selanjutnya, terhadap tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini Rabu tanggal 5 Oktober 2023 sampai tanggal 24 Oktober 2023 di Lapas Kelas II Yogyakarta,” lanjutnya.
Lebih lanjut Herwatan menjelaskan, bahwa pada kurun waktu tahun 2018 sampai tahun 2019, Perumda BPR Bank Jogja memberikan fasilitasi kredit kepada pegawai Burza Hotel Yogyakarta; bahwa dalam prosesnya, tersangka HS selaku GM Burza Hotel Yogyakarta mengajukan permohonan kredit kepada Perumda BPR Bank Jogja dengan meminjam nama–nama pegawai swasta Burza Hotel Yogyakarta.