Bagi calon debitur yang tidak memiliki usaha, tersangka DP mempersiapkan SKU (Surat Keterangan Usaha) dengan mengisi sendiri jenis usaha dan tempat usaha calon debitur yang bukan sebenarnya, lalu meminta calon debitur untuk meminta cap stempel pada SKU tersebut ke kelurahan setempat.
Bagi calon debitur yang domisili tempat tinggal atau domisili usahanya di luar Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, tersangka DP merekayasa domisili tempat tinggal atau domisili usaha pada Form Rekomendasi Pinjaman dan/atau merekayasa domisili usaha pada SKU seolah-olah domisili tempat tinggal dan/atau domisili usaha calon debitur berada di wilayah Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul.
“Tersangka DP melakukan rekayasa foto tempat usaha yang mana tempat usaha tersebut bukan merupakan usaha milik calon debitur yang sebenarnya. Dengan tujuan untuk lebih meyakinkan pemutus kredit atas beberapa kredit yang diprakarsai, Tersangka DP melampirkan agunan pada berkas kredit yang diprakarsai, namun agunan yang digunakan tersebut diambil tersangka DP dari agunan nasabah existing BANK BUMN Unit Kasihan maupun BANK BUMN Unit Pandak,” jelasnya.
Perbuatan tersangka DP di sangka melanggar Pasal :
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Arifin/Ed. MN