LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) telah meningkatkan status saksi DP selaku mantan Account Officer (Mantri) pada Bank BUMN Unit sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran pinjaman/kredit mikro (KUR dan KUPEDES) pada salah satu BANK BUMN Unit Kasihan periode Januari 2019 hingga Desember 2021 serta salah satu BANK BUMN Unit Pandak periode Januari 2022 hingga September 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Jumat (30/08/2024).
“Penyidik Kejati DIY telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka DP sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, akibat perbuatan tersangka DP tersebut BANK BUMN Unit Kasian dan BANK BUMN Unit Pandak mengalami kerugian sebesar Rp 6.030.533.066,- (enam miliar tiga puluh juta lima ratus tiga puluh tiga ribu enam puluh enam rupiah),” ungkap Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, S. H., dalam siaran persnya, Senin (02/09/2024).
Selanjutnya, terhadap tersangka DP dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dan dinyatakan sehat. Kemudian terhadap tersangka DP berdasarkan surat perintah penahanan Kajati DIY dilakukan Penahanan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta selama 20 hari kede pan.
‘Modus operandi ter sangka DP selaku Account Officer (Mantri) dalam melakukan dugaan tipikor tersebut dengan cara :
Tersangka DP mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit KUR dan Kupedes baik dengan imbalan berupa uang maupun tidak,” tuturnya.
“Tersangka DP juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan kredit KUR dan Kupedes namun tersangka DP menambahkan/menaikkan plafond pinjaman baik atas sepengetahuan calon nasabah maupun tidak,” lanjutnya.
Lebih lanjut Herwatan menjelaskan, untuk memperlancar aksinya tersangka DP melakukan: